A. Zakat
Zakat (
Bahasa Arab:
زكاة;
transliterasi:
Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang
berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah
ditetapkan oleh syarak.
Yang
berhak menerima
Ada
delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60
yakni:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ
وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647]
· Fakir - Mereka
yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan
pokok hidup.
· Miskin - Mereka
yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk
hidup.
· Amil - Mereka
yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
· Mu'allaf
- Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri
dengan keadaan barunya.
· Gharimin
- Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk
memenuhinya.
· Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Beberapa
manfaat dan dampak zakat bagi si PEMBERI
adalah:
1. Zakat Mensucikan Jiwa Dari Sifat
Kikir.
Zakat yang dikeluarkan karena ketaatan pada Allah akan mensucikannya jiwa
(9:103) dari segala kotoran dan dosa, dan terutama kotornya sifat kikir.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
Artinya : ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.(Q.S At Taubah
Ayat 103)
Penyakit kikir ini telah menjadi tabiat manusia (17:100; 70:19), yang juga
diperingatkan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam sebagai penyakit yang
dapat merusak manusia (HR Thabrani), dan penyakit yang dapat memutuskan tali
persaudaraan (HR Abu Daud dan Nasai). Sehingga alangkah berbahagianya orang
yang bisa menghilangkan kekikiran. “Barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran
dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung” (59:9; 64:16).
Zakat yang mensucikan dari sifat kikir ditentukan oleh kemurahannya dan
kegembiraan ketika mengeluarkan harta semata karena Allah. Zakat yang
mensucikan jiwa juga berfungsi membebaskan jiwa manusia dari ketergantungan dan
ketundukan terhadap harta benda dan dari kecelakaan menyembah harta.
2. Zakat Mendidik Berinfak Dan Memberi.
Berinfak dan memberi adalah suatu akhlaq yang sangat dipuji dalam Al Qur’an,
yang selalu dikaitkan dengan keimanan dan ketaqwaan (2:1-3; 42:36-38; 3:134;
3:17; 51:15-19; 92:1-21)
Orang yang terdidik untuk siap menginfakan harta sebagai bukti kasih sayang
kepada saudaranya dalam rangka kemaslahatan ummat, tentunya akan sangat jauh
sekali dari keinginan mengambil harta orang lain dengan merampas dan mencuri
(juga korupsi).
3. Berakhlaq Dengan Akhlaq Allah
Apabila manusia telah suci dari kikir dan bakhil, dan sudah siap memberi dan
berinfak, maka ia telah mendekatkan akhlaqnya dengan Akhlaq Allah yang Maha
Pengash, Maha Penyayang dan Maha Pemberi.
4. Zakat Merupakan Manifestasi Syukur
Atas Nikmat Allah.
5. Zakat Mengobati Hati Dari Cinta
Dunia.
Tnggelam kepada kecintaan dunia dapat memalingkan jiwa dari kecintaan kepada
Allah dan ketakutan kepada akhirat. Adalah suatu lingkaran yang tak berujung;
Usaha mendapatkan harta —-> mendapatkan kekuasaan —-> mendapatkan
kelezatan —-> lebih berusaha mendapatkan harta, dan seterusnya.
Syariat Islam memutuskan lingkaran tersebut dengan mewajibkan zakat, sehingga
terhalanglah nafsu dari lingkaran syetan itu. Bila Allah mengaruniai harta
dengan disertai ujian/fitnah (21:35; 64:15; 89:15) maka zakat melatih si Muslim
untuk menandingi fitnah harta dan fitnah dunia tsb.
6. Zakat Mengembangkan Kekayaan Batin.
Pengamalan zakat mendorong manusia untuk menghilangkan egoisme, menghilangkan
kelemahan jiwanya, sebaliknya menimbulkan jiwa besar dan menyuburkan perasaan
optimisme.
7. Zakat Menarik Rasa Simpati/Cinta.
Zakat akan menimbulkan rasa cinta kasih orang-orang yang lemah dan miskin
kepada orang yang kaya. Zakat melunturkan rasa iri dengki pada si miskin yang
dapat mengancam si kaya dengan munculnya rasa simpati dan doa ikhlas si miskin
atas si kaya.
8. Zakat Mensucikan Harta Dari
Bercampurnya Dengan Hak Orang Lain (Tapi
zakat tidak bisa mensucikan harta yang diperoleh dengan jalan haram).
9. Zakat Mengembangkan Dan Memberkahkan
Harta.
Allah akan menggantinya dengan berlipat ganda (34:39; 2:268; dll). Sehingga
tidak ada rasa khawatir bahwa harta akan berkurang dengan zakat.
Adapun tujuan dan dampak zakat bagi si
penerima:
1. Zakat akan membebaskan si penerima dari kebutuhan, sehingga dapat merasa
hidup tentram dan dapat meningkatkan khusyu ibadat kepada Tuhannya.
Sesungguhnya Islam membenci kefakiran dan menghendaki manusia meningkat dari
memikirkan kebutuhan materi saja kepada sesuatu yang lebih besar dan lebih
pantas akan nilai-nilai kemanusiaan yang mulia sebagai khalifah Allah di muka
bumi.
2. Zakat menghilangkan sifat dengki dan benci.
Sifat hasad dan dengki akan menghancurkan keseimbangan pribadi, jasamani dan
ruhaniah seseorang. Sifat ini akan melemahkan bahkan memandulkan produktifitas.
Islam tidak memerangi penyakit ini dengan sematamata nasihat dan petunjuk, akan
tetapi mencoba mencabut akarnya dari masyarakat melalui mekanisme zakat, dan
menggantikannya dengan persaudaraan yang saling memperhatikan satu sama lain.